city lake

city lake

Rabu, 29 Januari 2014

Sistem Perekonomian


I. PENDAHULUAN
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang dianut oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila yang berarti sistem perekonomian yang terjadi di Indonesia harus mengacu pada Pancasila terutama sila kelima. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
II. PEMBAHASAN
A. Arti Sistem
Sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subjek dan objek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Pengertian Sistem  Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi / falsafah hidup bangsa, sifat dan jati diri bangsa, serta struktur ekonomi.
B. Perkembangan Sistem Perekonomian
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa  dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
  1. Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
  2. Menerapkan sistem persaingan bebas
  3. Peranan modal sangat penting
  4. Peranan pemerintah dibatasi
Kelebihan :
  1. Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
  2. Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
  3. Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
  4. Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
  1. Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
  2. Menimbulkan monopoli
  3. Rentan terhadap krisis ekonomi
  4. Adanya eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi sosialis yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur  negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
  1. Hak milik individu tidak diakui.
  2. Seluruh sumber daya dikuasai negara.
  3. Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
  4. Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
  1. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
  2. Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
  3. Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
  4. Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
  1. Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
  2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
  3. Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
  1. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
  2. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
  3. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
  4. Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
  1. Kestabilan ekonomi terjamin
  2. Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
  3. Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
  1. Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
  2. Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
C. Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
  1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
D. Para Pelaku Ekonomi
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi juga sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Pemerintah (BUMN)
Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1. Kegiatan Konsumsi
Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya saat menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentu saja pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh lain mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah, seperti memberi gaji kepada pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
2. Kegiatan Produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Pelaksanaan peran BUMN diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini:
  1. Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  2. Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
  3. Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
  4. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

3. Kegiatan Distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar maka akan mempengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
Pemerintah Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1. Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
  1. Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
  3. Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2. Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri
3. Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
  1. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
  2. Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
  3. Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
  1. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
  2. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
  3. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
  4. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
  1. Membantu meningkatkan produksi nasional.
  2. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
  3. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
  4. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
  5. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
  6. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
  7. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
  1. Landasan idiil: Pancasila.
  2. Landasan struktural: UUD 1945.
  3. Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  4. Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman :

1. Modal Sendiri Koperasi
  1. Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  2. Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  3. Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
  4. Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2. Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
III. KESIMPULAN
Sistem ekonomi adalah suatu proses yang menyebabkan pendapatan yang berdampak pada kehidupan masyarakat baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Sistem ekonomi yang dianut banyak Negara memang berbeda-beda, sesuai dengan falsafah hidup Negara yang bersangkutan. Sistem ekonomi Indonesia dijiwai dan diarahkan oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, khusunya pasal 33 serta Garis-garis Besar Haluan Negara. Sistem ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideology Pancasila, yang didalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerinah.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar