city lake

city lake

Kamis, 24 Maret 2016

MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI (THREATS)


        Saat ini perkembangan teknologi informasi sudah tidak bisa dibendung lagi, hampir seluruh lapisan masyarkat sekarang ini menggunakan teknologi informasi, seiring dengan perkembangan ini maka ada juga oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan kesempatan ini untuk melakukan tindakan kriminal didunia maya atau yang biasa disebut dengan Cyber Crime, kita sebagai pengguna selayaknya harus mengetahui modus-modus mereka dalam melakukan tindakan kriminal tersebut, Berikut ini adalah beberapa modus - modus kejahatan dalam teknologi informasi.

1. Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menyusup jaringan komputer secara ilegal/tidak sah.

2. Ilegal Contents.
Kejahatan yang dilakukan dengan memalsukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3. Data Forgery.
Kejahatan yang dilakukan dengan mamalsulkan data-data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless documet melalui internet.

4. Cyber Espionage.
Kejahatan maya yang dilakukan dengan menembus pertahan jaringan komputer negara lain dengang tujuan untuk melakukan spionase

5. Cyber Sabotage and Extortion.
Kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghacuran data, program dan jaringan komouter yang terhubung dengan internet.

6. Offense against intellectual property.
Kejahatan atas HAKI yang berupa pembajakan sebuah karya cipta orang lain.

7.Infringements of Privacy.
Kejahatan untuk mendapatkan informasi pribadi/rahasia.

8. Phising.
Kejahatan dalam bentuk pengecohan orang lain agar memberikan data pribadinya.

9. Carding.
Kejahatan dengan penipuan kartu kredit yang berupa pemalsuan kartu kredit atas nama orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar