Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi
bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan
aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di
Indonesia. Hal
itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban
penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan
perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.
ASAS
BAB II
PASAL 2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.TUJUAN
BAB II Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan
dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Keterbatasan
UU IT
UU ITE yang terdiri
dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang
harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih
berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak
pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari
luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi
pidana terhadap pelanggaran tersebut.
UU ITE ini, merupakan
sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam mempercepat
berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum berani
melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena belum yakin
terhadap pijakan hukum.
Masih banyak pertanyaan
terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi
peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga
koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno,
yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti
teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh
kepentingan pemodal asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar