city lake

city lake

Kamis, 14 Juli 2016

#SOFTSKILL



      Softskill, yup ini adalah salah satu mata kuliah di kampus kita universitas Gunadarma, mata kuliah ini pasti ada disetiap jurusan di kampus kita, biasanya dalam satu semester hanya ada 4 kali pertemuan. Lalu apa yang dipelajari di mata kuliah softskill ini ? biasanya dosen yang mengajar softskill tidak terpaku kepada satu buku atau materi, tapi yang dibawakan lebih kepada personallity seseorang, kemampuan seseorang dalam berkomunikasi, attitude, leadership dan berbagai kemampuan lainnya diluar kemampuan secara akedemik.

      Selama saya belajar mata kuliah ini, menurut saya ini mata kuliah yang tidak kalah penting dengan mata kuliah lain, karena ini bisa sangat menunjang membantu kita nantinya dalam kehidupan sehari hari terumata ketika dihadapkan pada suatu masalah atau kondisi tertentu, tapi sayangnya mata kuliah ini sering dianggap sepele oleh sebagian mahasiswa, dan sedikitnya pertemuan dalam satu semester, sehingga menurut saya alangkah baiknya jika kita lebih sering belajar tentang ini baik didalam kampus ataupun diluar

Sabtu, 11 Juni 2016

Hal yang Perlu diperhatikan Jika Kita membuat Disain Sistem/Software


Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendesai system atau software yaitu antara lain :

1.         Cohesion
Cohesion berarti adalah seberapa fokus modul tersebut pada tugasnya. Kalau method methodnya mirip dalam berbagai aspek, maka dikatakan sebagai high cohesion. Cohesion akan turun dilihat bila sebuah method mengakses data yang tidak relevan dengan fungsinya. 

2.         Complexity
Salah satu cara melihat maintainability adalah kompleksitas kode. Cara ini sering disebut sebagai Cyclomatic Complexity, atau lebih dikenal dengan McCabe, atau juga dikenal sebagai Path Testing. Pada McCabe, yang diperhatikan adalah berapa banyak entry point, exit point, dan berapa banyak branch yang harus dilakukan program. Semakin kompleks sebuah code, maka rating McCabe semakin tinggi. Kode seperti ini biasanya tingkat kohesinya rendah. Kode yang tingkat kohesinya tinggi, biasanya menggunakan prosedur prosedur yang cukup simple. Pada rating McCabe yang tinggi, biasanya ada banyak return, ada banyak elseif, dan nested if..
Program dengan rating yang tinggi, cenderung juga untuk develop bug, dan terkenal sulit diperbaiki dan dilacak bugnya. Bila melakukan sebuah hal yang kompleks, lebih baik dipecah ke beberapa tahap atau module module yang masing masing spesialis melakukan tugasnya (lihat functional cohesion)

3.         Extensibility
Adalah hal penting dalam maintainability. Apabila dalam suatu point, misalnya client membutuhkan untuk promosi kartu kredit yang BCA misalnya, berapa banyak code yang harus dirubah? Atau client meminta program untuk compile laporan dari beberapa divisi yang berkaitan, misalnya gudang dan retail, berapa sulit dan berapa banyak yang harus dirubah?

4.         Scalability
Menentukan berapa lama program tersebut akan bisa bertahan seiring dengan perkembangan perusahaan. Program dengan scalability tinggi, sekali dibuat, walaupun untuk sebuah toko kelontong, tetapi akan tetap bisa digunakan sewaktu toko kelontong tersebut suatu saat menjadi sebuah hypermarket besar. Hal ini juga tidak terlepas dari peran efisiensi dari kode. Jangan banyak melakukan function function yang tidak perlu, lakukan caching, dan hindari repetition. Kalau seandainya harus ada repetition, lebih baik pisahkan menjadi subroutines yang terpisah. Perhatikan juga memory leaks, atau overflow error. Jangan ambil data yang tidak perlu. Misalnya hanya membutuhkan 1000 rows, tetapi yang difetch adalah 10000 rows pada client, kemudian melakukan join pada client program menggunakan LINQ atau HQL misalnya. Hal ini akan cepat membuat server wear-off, kecapean, dan overload, atau bahkan bisa terjadi network congestion.

5.         Reliability
Definisi reliability adalah kemungkinan terjadinya error dalam environment yang ideal untuk waktu yang tertentu. Kalau kemarin ada yang bilang mengenai virus tidak termasuk, maka kalau program dia bisa berfungsi tanpa henti tanpa error, itu termasuk dalam reliability testing. Pada intinya, adalah bagaimana program bisa berfungsi dalam situasi yang ideal.

6.         Robustness
Ini adalah tahap berikutnya dari reliability, atau bisa dikategorikan bagaimana reliability program pada situasi yang TIDAK ideal. Test yang dilakukan biasa disebut sebagai fuzzy test. Fuzz test dilakukan dengan memasukkan random data ke program, atau sengaja melakukan perusakan pada bagian program, dan mencatat defect-nya. Misalnya dengan melakukan direct API call ke bagian bagian yang tidak seharusnya di-call, atau melakukan perubahan perubahan pada database, atau misalnya menyuruh program untuk menghitung pembagian dengan sebuah array yang kosong, atau menularkan virus ke program, atau bahkan sampai merusak databasenya.

Biasanya pada robustness testing, akan terlihat bugs, seperti memory leak, crash, atau kegagalan transaction pada database, atau kadang sama sekali tidak mau start. Bila terjadi kerusakan disini, biasa bisa dilakukan reproduksi untuk melihat dimana program crash, untuk kemudian memperbaikinya.

7.         FaultTolerance
Tahap berikutnya dalam reliability testing adalah Fault Tolerance. Tidak semua programmer bisa merancang Fault Tolerance program, tetapi program program yang critical harus melalui Fault Tolerance testing. Fault Tolerance mentargetkan system self-stabilization, sebuah situasi dimana sebuah system akan sanggup membuat dirinya error free dalam lingkungan yang penuh error. Beberapa cara yang umum digunakan adalah

a. Replikasi. Yaitu membuat beberapa instance yang identik, dan mengirimkan task secara paralel, kemudian memilih hasil yang tepat sesuai quorum atau hasil terbanyak.
b. Redundancy. Adalah cara untuk mengimplementasikan identical instances, dan melakukan switch apabila salah satu dari instance tersebut mengalami kegagalan. Konsep ini juga biasa dikenal sebagai failover
c. Diversity. Yaitu membuat beberapa implementasi yang berbeda untuk spesifikasi yang sama, dan menggunakan modul modul tersebut sesuai dengan situasi yang terjadi di lapangan. Misalnya sebuah modul yang biasa bekerja pada hard drive, pada waktu terjadi kegagalan hard disk, maka aplikasi akan melakukan penggantian modul yang bekerja melalui ramdisk.

Inti dari fault tolerance adalah tidak ada single point of repair. Artinya, aplikasi harus tetap beroperasi tanpa terinterupsi oleh kegagalan sembari melakukan proses self repair. Selama dia melakukan repair, tugas diserahkan kepada modul modul yang sesuai untuk menangani situasi tersebut, mengisolasi titik titik failure point, dan melakukan rekonstruksi data, kemudian melakukan resume setelah repair selesai dilaksanakan. NIST mengkategorikan kerusakan komponen berdasarkan lokalisasinya, penyebabnya, efeknya, dan lama perbaikannya. Dari sana bisa program harus menentukan tindakan yang bisa diambil untuk menghindari dirinya tidak berfungsi. Terkadang sebuah failure bisa menyebar ke tempat lain, misalnya kerusakan database, yang menyebabkan pemrosesan data yang keliru, dan menyebabkan program untuk mengirim data yang salah ke module lain, yang pada gilirannya juga memproses data yang keliru. Hal ini berpotensi menimbulkan system-wide-failure. Sebuah aplikasi yang memiliki fault tolerance tingkat lanjut biasanya bisa mengenali kelainan kelainan ini, dan mengisolirnya, sehingga kerusakan tidak menyebar.

8.         Security
Security adalah bagaimana aplikasi anda memproteksi terhadap akses yang tidak semestinya. Apakah user bisa melangkahi role-nya? Apakah anda telah memperhitungkan semua kemungkinan yang bisa terjadi di lingkungan aplikasi bekerja? Misalnya aplikasi finance, apakah ada orang lain yang bisa merubah data payroll?

9.         Understandibilty
Lebih ke arah teknik programming. Aplikasi yang baik, codenya lebih baik mudah dimengerti, sehingga memudahkan maintenance nantinya. Kode yang mudah dibaca akan mudah dirubah. Programmer akan bisa menemukan lokasi yang akan dirubah dengan cepat dan mudah.

10.       Usability
Adalah aspek biasa, yang terlalu sering dibahas disini. Aspek ini adalah berapa mudah aplikasi anda digunakan oleh user? GUI yang bagus, AI yang pandai, bantuan bantuan bagi pemakai, akan membantu kualitas software anda. Karena aspek ke-10 ini adalah yang paling sering dibahas disini, ane rasa ane tidak perlu lagi membahas.

Perlunya Melakukan Kegiatan Desain Sebelum Melakukan Pemograman, dan Apa Saja Persiapannya


Ya tentu saja perlu dilakukan kegiatan desain sebelum melakukan pemograman, diantara hal yang haru dipersiapkan adalah :

1. Perencanaan
Langkah pertama kita adalah membuat perencanaan(planning).
Perencanaan adalah membuat semua rencana yang berkaitan dengan proyek sistem informasi. kalau kita ingin membangun rumah maka kita akan melakukan perencanaan bagaimana pondasinya , bagaimana struktur bangunannya, mau memakai material apa saja, apa warna dindingnya, tak ketinggalakan pula merencanakan anggaran budget yang harus kita keluarkan.

2. Analisa
Setelah perencanaan selesai, langkah berikutnya adalah membuat analisa (analyst). Analisa adalah menganalisa workflow sistem informasi yang sedang berjalan dan mengindentifikasi apakah workflow telah efisien dan sesuai standar tertentu.
Analisa dilakukan oleh Business Processs Analyst (BPA) yang berpengalaman dan/atau memahami workflow sistem manajemen di area yang sedang dianalisa.

3. Desain
Setelah proses analisa selesai, selanjutnya adalah membuat desain (desgin). Desain adalah langkah yang sangat penting dalam siklus SDLC karena langkah ini menentukan fondasi sistem informasi. kesalahan dalam desain dapat menimbulkan hambatan bahkan kegagalan proyek.
Ada 2 jenis desain yang dibuat di langkah ini, yaitu desain proses bisnis dan desain pemrograman.
a. Desain Proses Bisnis
b. Desain Pemrograman
Desain pemrograman dilakukan oleh Sistem Analis (SA) yaitu membuat desain yang diperlukan untuk pemrograman berdasarkan desain proses bisnis yang telah dibuat oleh BPA. desain ini akan menjadi pedoman bagi programmer untuk menulis source code. Desain pemrograman meliputi :
1). Desain database
2). Desain Screen Layout
3). Desain Diagram Proses
4). Desain Report Layout

4. Pengembangan
Pekerjaan yang dilakukan di tahap pengembangan (development) adalah pemrograman. Pemrograman adalah pekerjaan menulis program komputer dengan bahasa pemrograman berdasarkan algoritma dan logika tertentu. orangnya disebut Programmer.

5. Testing
Tak ada gading yang tak retak, sebuah peribahasa yang berarti tidak ada yang sempurna di dunia ini.Hal ini berlaku juga pada sistem informasi buatan manusia. oleh sebab itu, perlu suatu proses untuk menguji mutu sistem informasi . proses ini lazim disebut testing.
Testing adalah proses yang dibuat sedemikian rupa untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian hasil sebuah sistem informasi dengan hasil yang diharapkan.

6. Implementasi
Implementasi adalah proses untuk menerapkan sistem informasi yang telah dibangun agar user menggunakannya menggantikan sistem informasi yang lama.
Proses Implementasi :
a. Memberitahu user
b. Melatih user
c. Memasang sistem (install system)
d. Entri/Konversi data
e. Siapkan user ID

7. Pengoperasian dan Pemeliharaan
Langkah Paling akhir adalah pengoperasian dan pemeliharaan.  selama sistem informasi beroperasi, terdapat beberapa pekerjaa rutin yang perlu dilakukan terhadap sistem informasi, antara lain :
a. System Maintenance
b. Backup & Recovery
c. Data Archive

Rabu, 20 April 2016

Azas dan Tujuan Telekomunikasi di Dalam UU no.36 dan Kerbatasannya Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi



Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.

ASAS
BAB II PASAL 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

TUJUAN
BAB II Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.


Keterbatasan UU IT

UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.

UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.

Masih banyak pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.

Ruang Lingkup Undang - Undang Hak Cipta dan Prosedur Pendaftaraan Hak Cipta


A. DEFINISI
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta . Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

B. RUANG LINGKUP HAK CIPTA

a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  3.  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
  5.  Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
  6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal – Hal Berikut :
  1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
  2. Peraturan perundang-undangan
  3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
  4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
  5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN

Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :

1. Program computer
2. Sinematografi
3. Fotografi
4. Database
5. Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

PELANGGARAN DAN SANKSI

Dengan Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.

Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.

Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:

Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)


PENDAFTARAN HAK CIPTA

Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).

Ciptaan yang dapat dilindungi.

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).

Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Perbedaan hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.

Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).



C. PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA

Cyber Law diberbagai Negara



Sebelum menjelaskan perbedaan Cyberlaw diberbagai negara didunia, maka sebelum itu kita akan menjelaskan pengertian dari Cybelaw.

A. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hokum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtualyang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

Jadi, Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

B. Perbedaan Cyber Law di Negara Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, Thailand, Amerika Serikat

1. CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

2. CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

3. CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.

ETA dibuat dengan tujuan :
-  Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik
-  Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
-  Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
- Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari  arsip elektronik
- Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik

Di dalam ETA mencakup :
- Kontrak Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
- Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi/kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
- Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

4. CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

5. CYBER LAW NEGARA THAILAND  
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

6. CYBERLAW DI AMERIKA SERIKAT  
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).


Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

IT Forensic


Sebelum kita membahas tentang perbedaan metode audit "Around the Computer" dan "Through the Computer", disini akan dibahas terlebih dahulu apa itu IT Forensik.

IT forensic atau forensic computer atau forensic digital adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan penyelidikan insiden yang mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan fakta-fakta dan pelaku akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam sistem computer.
A. Secara Umum ada tiga metode audit :
  1. Auditing-around the computer, yaitu pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam, teknik ini tidak menguji langkah langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer.
  2. Auditing-through the computer, pendekatan audit yang berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi.
  3. Auditing-with the computer, menggunakan computer (audit software) untuk membantu melaksanakan langkah langkah audit. Generalized Audit Software Program (GASP) untuk substantive test.

B. Perbedaan Antara Auditing Around The Computer dengan Auditing Through The Computer
Audit around the computer dilakukan pada saat: 

  1. Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
  2. Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
  3. Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.

Kelebihan: 
  1. Proses audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
  2. Tidak harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem.
Kelemahan: 
  1. Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual. Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik.
  2. Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem.
  3. Lebih berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif.
  4. Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang audit mubadzir.
  5. Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit.
Audit through the computer dilakukan pada saat: 
  1. Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
  2. Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
Kelebihan:
  1. Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif.
  2. Dapat memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan system aplikasi.
  3. Kemampuan system dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating.
  4. Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
  5. Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
Kelemahan:

  1. Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat lebih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
  2. Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem.



C. Macam – Macam Tools yang digunakan didalam IT Audit Forensik
1. Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.

2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

3. Binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

4. Sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

6. Chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.

7. dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

8. ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

9. Foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.

10. Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.

11. Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.

12. Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.

13. Pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.

14. Scalpel
calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

Kamis, 24 Maret 2016

MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI (THREATS)


        Saat ini perkembangan teknologi informasi sudah tidak bisa dibendung lagi, hampir seluruh lapisan masyarkat sekarang ini menggunakan teknologi informasi, seiring dengan perkembangan ini maka ada juga oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan kesempatan ini untuk melakukan tindakan kriminal didunia maya atau yang biasa disebut dengan Cyber Crime, kita sebagai pengguna selayaknya harus mengetahui modus-modus mereka dalam melakukan tindakan kriminal tersebut, Berikut ini adalah beberapa modus - modus kejahatan dalam teknologi informasi.

1. Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menyusup jaringan komputer secara ilegal/tidak sah.

2. Ilegal Contents.
Kejahatan yang dilakukan dengan memalsukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3. Data Forgery.
Kejahatan yang dilakukan dengan mamalsulkan data-data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless documet melalui internet.

4. Cyber Espionage.
Kejahatan maya yang dilakukan dengan menembus pertahan jaringan komputer negara lain dengang tujuan untuk melakukan spionase

5. Cyber Sabotage and Extortion.
Kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghacuran data, program dan jaringan komouter yang terhubung dengan internet.

6. Offense against intellectual property.
Kejahatan atas HAKI yang berupa pembajakan sebuah karya cipta orang lain.

7.Infringements of Privacy.
Kejahatan untuk mendapatkan informasi pribadi/rahasia.

8. Phising.
Kejahatan dalam bentuk pengecohan orang lain agar memberikan data pribadinya.

9. Carding.
Kejahatan dengan penipuan kartu kredit yang berupa pemalsuan kartu kredit atas nama orang lain.

DEFINI PROFESI & PROFESIONALISME


Profesi dan Profesionalisme mungkin adalah sebuah kata yang sering kita dengar dalam kehidupan kita sehari hari, tapi tahukah anda apa pengertian atau definisi dari profesi dan profesionalisme ? berikut ini adalah sedikit penjelasannya.

1. Menurut Bahasa.
- Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesionalisme berasal dari kata "Profesional" yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

2. Definisi Menurut Para Ahli.

a. Definisi Profesi.


- SCHEIN, E.H (1962) 
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.

- HUGHES, E.C (1963) 
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.

- DANIEL BELL (1973) 
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.

- PAUL F. COMENISCH (1983) 
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.

- K. BERTENS 
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.

- SITI NAFSIAH 
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab.

- DONI KOESOEMA A 
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.


b. Definisi Profesionalisme.

- KIKI SYAHNARKI
Profesionalisme merupakan "roh" yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara internal maupun eksternal

- DONI KOESOEMA A 
Profesionalisme merupakan salah satu cara bagi guru untuk merealisasikan keberadaan dirinya sebagai pendidik karakter.

- ONNY S. PRIJONO 
Profesionalisme merupakan kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi.

- PAMUDJI, 1985 
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki kemampuan tertentu pula.

- KORTEN & ALFONSO, 1981 
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement).

- AHMAD BAHAR 
Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan.

- AHOLIAB WATLOLY 
Profesionalisme adalah sikap seorang "profesional" atau "profi".

- ABD. RAHIM ABD. RASHID 
Profesionalisme merupakan satu aspek penting dalam meningkatkan integriti sumber daya manusia.

- AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait.


Dari beberapa penjelasan para ahli diatas maka dapat disimpulkan.
- Profesi adalah sebuah pekerjaan yang dimana pekerjaan tersebut memerlukan keahlian atau sebuah kemampuan tertentu dalam pekerjaan tersebut.
- Profesionalisme adalah sifat sifat atau kemampuan anggota profesi tersebut, contoh profesionalisme sebuah karyawan diperusahaan adalah dia bekerja dengan segenap kemampuannya, berusaha seteliti dan semaksimal mungkin dalam bekerja demi menjalankan apa yang menjadi tugasnya.





SUMBER :
- http://www.maribelajarbk.web.id/2015/04/pengertian-profesional-profesi.html
- https://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
- https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi