indonesia memiliki perairan seluas 3.273.810 km² yang menjadi habitat paling ideal bagi satwa dan biota laut untuk hidup dan berkembang biak seperti ikan, terumbu karang, lobster, rumput laut dan lainnya. Dengan garis pantai 95.181 km² dan merupakan terpanjang kedua di dunia setelah Kanada, indonesia memiliki potensi ekonomi laut senilai US$ 1,2 triliun per tahun, namun sayang selama puluhan tahun perairan luas nan kaya ikan itu dicuri menggunakan kapal-kapal asing penangkap ikan. |
Pada tahun 2011 data ekspor sektor perikanan Indonesia hanya senilai US$ 3,34 miliar, kalah jauh dibandingkan Vietnam yang pada tahun sama senilai US$ 25 miliar. Padahal dalam hal luas perairan dan panjang garis pantai, Vietnam tidak ada apa-apanya dibandingkan Indonesia (Kompas, 21 Oktober 2014). Bahkan, menurut data dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) sejak Januari sampai Agustus 2014 jumlah pencurian ikan menggunakan kapal-kapal nelayan asing diperkirakan telah merugikan negara Rp 101 triliun (MedanBisnis, 1 November 2014). Dalam pidato pelantikannya sebagai presiden beberapa waktu lalu, Joko Widodo mengajak semua kalangan bekerja keras mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim dan memandang samudera, laut, selat dan teluk sebagai masa depan peradaban Indonesia. Seiring diangkatnya Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan setidaknya optimisme maritim terkait mengamankan kekayaan ikan dan laut memuncak. Sebab, dengan latar belakangnya yang selama puluhan tahun kenyang asam garam dunia usaha perikanan, tahu seluk beluk bisnis penangkapan ikan, biasa menggeluti ekspor-impor dan tahu operasional kapal-kapal penangkap ikan, dia pasti memahami kondisi riil di lapangan walaupun secara akademis banyak kalangan meragukannya karena hanya tamatan SMP. Dalam waktu singkat ada pemberitaan mengejutkan. Hasil koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan lembaga lain yang terlibat di wilayah kelautan Indonesia baru-baru ini ditangkap 115 kapal asing pencuri ikan. Ini berita positif sekaligus menggembirakan, namun perlu kontinuitas dan tindakan hukum yang keras dan tegas agar kapal asing penangkap ikan tidak semena-mena mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Bisa jadi kapal asing yang belum tertangkap masih banyak berkeliaran mencuri ikan karena tidak terpantau radar dan sistem keamanan pemantau laut Indonesia. Kasus pencurian ikan Indonesia bukan sekali dua kali. Menurut KKP selama tahun 2013 tercatat kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia cukup banyak di antaranya dari Vietnam 17 kapal, Filipina sembilan kapal, Malaysia 14 kapal, Thailand empat kapal, serta kapal-kapal penangkap ikan tanpa izin asal Taiwan, Tiongkok dan Hongkong. Karenanya, bukan hal yang mustahil produk-produk olahan ikan luar negeri menggunakan ikan hasil mencuri dari laut Indonesia, kemudian dijual ke Indonesia. Siapa tahu? Kita yang punya ikan, orang lain yang mencuri dan menikmati. Rencana Menteri Susi untuk memberlakukan moratorium juga sangat tepat, sebab dengan demikian pada 2014 pemberian izin penangkapan ikan untuk kapal-kapal berbobot di atas 30 gross ton diberhentikan total. Implikasinya, diharapkan nelayan lokallah yang diutamakan. Tapi sayang, dari sekitar 13 juta nelayan Indonesia, sekitar 90 persen adalah nelayan dengan kemampuan melaut hanya sampai 10-12 mil dari pantai karena hanya bermodalkan kapal berukuran kecil dengan bobot di bawah 30 gross ton, perlengkapan amat sederhana dan hasil tangkapan ikan pas-pasan. Terkait inilah pentingya peran pemerintah memberikan bantuan langsung atau melalui kredit dalam bentuk kapal penangkap ikan berukuran lebih besar yang bisa menangkap ikan di perairan di luar batas 12 bahkan 100 mil dari garis pantai, dilengkapi peralatan tangkap ikan modern dan didukung industri pengolahan ikan dalam negeri. Bisa dibayangkan, berapa banyak lapangan kerja tercipta dan berapa banyak nelayan terangkat tingkat kesejahteraannya bila hal ini diwujudkan. Sepertinya, melihat latar belakang Menteri Susi, hal itu optimis bisa diwujudkan. Laut punya Indonesia, maka yang paling berhak menikmati ikan dan kekayaan laut adalah rakyat Indonesia, bukan nelayan asing yang mencurinya. Semangat maritim yang diserukan Jokowi patut didukung. Tidak hanya KKP, tetapi juga TNI, polair dan lembaga-lembaga negara saling berkoordinasi menjaga perairan dari aksi pencurian ikan. Untuk langkah pertama terkait maritim, masalah perikanan perlu menjadi prioritas dalam pemerintahan Jokowi. Memperkuat Keamanan Perairan Sistem keamanan perairan Indonesia tergolong masih lemah, sebab untuk mengamankan pencurian ikan di wilayah perairan seluas 3,27 juta km² Indonesia hanya mengandalkan 27 unit kapal pengawas perikanan dan hanya memiliki kapal patroli Polri air penjaga pantai dan laut sebanyak 490 unit. Artinya, dalam satu kapal patroli penjaga pantai dan laut, masing-masing mendapat tugas menjaga wilayah perairan dan pantai seluas 6673 km². Lebih parahnya lagi, menurut Menteri Susi, dari 70 kapal patroli milik TNI Angkatan Laut, yang bisa jalan hanya 10% dan per hari yang beroperasi hanya 30% alias hanya tiga kapal partoli. Dengan begitu, bagaimana bisa efektif mengejar kapal nelayan asing pencuri ikan yang konon lebih canggih dan kerap lolos dari kejaran aparat keamanan laut Indonesia? Belum sempat ditangkap, kapal asing sudah keluar dari garis batas teritorial sehingga tidak mungkin masuk wilayah negara tetangga tanpa izin. Ke depan, Pemerintah Indonesia harusnya memprioritaskan pembangunan sistem keamanan lautnya menjadi lebih kuat, melengkapi kapal patroli dan kapal pengawas perikanan yang lebih canggih dalam jumlah memadai, mensinergikan koordinasi semua kementerian dan lembaga di wilayah laut untuk saling bekerja sama, sehingga tiap kapal asing yang mencuri ikan mudah ditangkap. Selain itu, diharapkan program nyata pemerintah dan KKP untuk nelayan Indonesia yang mayoritas masih berada di bawah garis kemiskinan. Laut adalah masa depan Indonesia sekaligus bagian dari peradaban. Jika tidak tegas dari sekarang, pencurian ikan akan semakin menjadi-jadi dan kekayaan ikan tinggal cerita. |
city lake
Selasa, 10 Februari 2015
Pencurian Hasil Lautan Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar